Pembebasan Pajak PBB-P2 di Jaksel Capai Rp 87,4 Miliar

By Al


nusakini.com - Jakarta - Besaran nilai Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019 di Jakarta Selatan telah mencapai Rp 87,4 miliar.

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, nilai pembebasan pembayaran PBB-P2 berasal dari empat klasifikasi pemohon yakni, veteran; pensiunan TNI/Polri dan PNS; guru, dosen atau tenaga pendidikan; serta pejabat negara penerima bintang kehormatan atau tanda jasa lainnya.

"Hingga 27 Agustus 2019 tercatat ada 6.889 pemohon di Jakarta Selatan," ujarnya

Yuspin merinci, untuk klasifikasi veteran total pembebasan mencapai Rp 17,6 miliar dari 781 Wajib Pajak (WP) pemohon, pensiunan TNI/Polri dan PNS Rp 61,8 miliar dari 5.386 WP, serta guru dosen dan tenaga pendidikan mencapai Rp 2,6 miliar dari 146 WP.

"Untuk klasifikasi pejabat negara penerima bintang jasa dan jasa lainnya mencapai Rp 5,4 miliar dari 120 WP pemohon," terangnya.

Ia menambahkan, masih ada sekitar 410 WP pemohon yang masih dalam proses pengajuan pembebasan. Sehingga, diperkirakan total PBB-P2 tahun ini bisa mencapai Rp 91,4 miliar," ucapnya.

"Bagi WP yang masuk dalam klasifikasi pergub tersebut, bisa langsung mendatangi UPPRD di tingkat kecamatan untuk melakukan pengajuan permohonan pembebasan pembayaran PBB-P2," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.